Abu Ayyub Al-Anshari RA meriwayatkan, Nabi Muhammad SAW bersabda : "Barangsiapa
berpuasa penuh di bulan Ramadhan lalu menyambungnya dengan (puasa) enam hari di
bulan Syawal, maka (pahalanya) seperti ia berpuasa selama satu tahun.” (HR.
Muslim).
Pahala puasa Ramadhan yang
dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal menyamai pahala puasa satu
tahun penuh, karena setiap hasanah (kebaikan) diganjar sepuluh kali lipatnya,
sebagaimana telah disinggung dalam hadits Tsauban di muka.
Imam Nawawi rohimahulloh
berkata dalam Syarh Shohih Muslim 8/328: “Afdholnya (lebih utama)
adalah berpuasa enam hari berturut-turut langsung setelah Iedul Fithri. Namun
jika ada orang yang berpuasa Syawal dengan tidak berturut-turut atau berpuasa
di akhir-akhir bulan, maka dia masih mendapatkan keuatamaan puasa Syawal
berdasarkan konteks hadits ini”. Jadi, boleh berpuasa secara
berturut-turut atau tidak, baik di awal, di tengah, maupun di akhir bulan
Syawal. Sekalipun yang lebih utama adalah bersegera melakukannya berdasarkan
dalil-dalil yang berisi tentang anjuran bersegera dalam beramal sholih.
Sebagaimana Allah berfirman, “Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.”
(Al Maidah: 48). Dan juga dalam hadits tersebut terdapat lafadz ba’da
fithri (setelah hari raya Iedul Fithri), yang menunjukkan selang waktu
yang tidak lama.
Perlu diketahui bahwa
tidak boleh mendahulukan puasa Syawal sebelum meng-qadha’ puasa